Rabu, 21 Desember 2011

CYBERCRIME





CYBERCRIME dapat diartikan kejahatan atau tindakan melawan hokum yang dilakukan oleh seseorang dengan menggunakan sarana computer. Dengan kemajuan Internet,  dimana computer-komputer di dunia terhubung satu dengan yang lain, cybercrime pun tidak lepas dari peranan Internet. Atau dengan kata lan cybercrime dapat dikatakan sebagai kejahatan yang dilakukan di Internet atau dunia maya (cyberspace).
Beberapa karakteristik kejahatan internet adalah sebagai berikut
1.      Kejahatan melintasi batas-batas Negara
2.      Sulit menentukan yurisdiksi hokum yang berlaku karena melintasi batas-batas Negara.
3.      Menggunakan peralatan – peralatan yang berhubungan dengan computer dan internet.
4.      Mengakibatkan kerugian yang lebih besar disbanding dengan kejahatan konvensional
5.      Pelaku memahami dengan baik internet, computer dan aplikasi-aplikasinya.
Beberapa bentuk cybercrime adalah sebagai berikut :
1.      Unauthorized Access
Kejahatan yang dilakukan dengan cara memasuki computer atau jaringan computer secara tidak sah atau tanpa ijin.
2.      Illegal Contents
Bentuk cybercrime yang dilakukan dengan cara memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak sesuai dengan norma-norma dengan tujuan untuk merugikan orang lain atau untuk menimbulkan kekacauan.
3.      Data Forgery
Bentuk cybercrime yang dilakukan dengan memalsukan data-data.
4.      Cyber Espionage
Bentuk kejahatan dunia maya yang dilakukan dengan memasuki jaringan computer pihak atau Negara lain untuk tujuan mata-mata.
5.      Cyber Sabotage and Extortion
Bentuk kejahatan dunia maya yang dilakukan untuk menimbulkan gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu  data, program atau jaringan computer pihak lain.

6.      Offense Against Intellectual Property
Kejahatan yang dilakukan dengan cara menggunakan hak kekayaan atas intelektual yang dimilki pihak lain di internet.
7.      Infringements of Privacy
Kejahatan yang dilakukan untuk mendapatkan informasi yang bersifat pribadi dan rahasia.
8.      Phising
Phising yaitu kejahatan cyber yang dirancang untuk mengecohkan orang lain agar memberikan data-data pribadinya ke situs yang sudah disiapkan pelaku.
9.      Carding
Kejahatan penipuan dengan menggunakan kartu (credit card fraud). Penipuan tersebut dilakukan dengan cara mencuri data-data nomor kartu kredit orang lain dan kemudian menggunakannya untuk transaksi di internet.

Cyberlaw dan Usaha Penanggulangan Cybercrime
Cyberlaw adalah hokum atau aturan yang digunakan untuk mengatur kegiatan-kegiatan dan permasalahan yang berhubungan dengan internet. Cyberlaw diperlukan karena hokum yanga ada didalam kehidupan sehari-hari tidak relevan dan tidak mampu menyelesaikan permasalahan yang timbul didunia maya.
Ada beberapa fungsi yangdiharapkan dari adanya cyberlaw, anrata lain :
1.      Melindungi Data-Data Pribadi
2.      Menjamin Kepastian Hukum
3.      Mengatur Tindak Pidana
Selain apa yang dibahas diatas, ada beberapa langkah yang dapat dilakukan untuk menanggulangi kejahatn didunia maya adalah sebagai berikut :
1.      Setiap perusahaan harus meningkatkan sistem keamanan computer yang sesuai dengan standar yang berlaku.
2.      Meningkatkan kemampuan dan pemahaman penegak hokum sehubungan dengan kejahatan yang terjadi didunia maya.
3.      Menjalin kerjasama antar pelaku bisnis di internet dan aparat keamanan.
4.      Menjalin kerjasama antar Negara sehubungan dengan penanggulangan kejahatan diinternet.
5.      Meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya kejahatan di Internet dan memebrikan penjelasan kepada masyarakat akan langkah-langkah pencegahan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar